bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Senin, 23 September 2019

Otoritas para Sultan

Menghadirkan Dinar dan Dirham adalah kewajiban para Sultan terutama dalam Konteks kehidupan sistem ribawi—yang diharamkan Allah dan Rasulnya—uang kertas yang menipu [selembar kertas yang tak bernilai menjadi sangat bernilai hanya dengan mencetaknya], terbukti merampok [melalui hyper inflasi nilai uang kertas yang semakin anjlok dan anjlok dan akhirnya menjajah dengan sistem perbankan keuangan yang menyebabkan  semua orang terjebak hutang riba. Dinar dan Dirham adalah harta sebenar karena mempunyai nilai intrisik emas dan perak.  Menghadirkannya bukan hanya menjaga harta masyarakat tetapi juga menegasikan sistem ribawi dan menegakkan mumalah.

Tujuan utama beredarnya Dinar dan Dirham adalah menegakkan rukun zakat mal yang runtuh akibat sistem ribawi. Menurut 4 mazhab utama pembayaran zakat mal hanya sah ditunaikan dalam bentuk Dinar dan Dirham. 20 Dinar dan 200 Dirham yang telah disimpan selama setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar ½ Dinar dan 5 Dirham. Selain itu Dinar dan Dirham dipakai juga dalam transaksi bay’a ridha sama ridha, infaq, sadaqah dan mahar.

Inisiasi inilah yang diamalkan Pemangku Adat Bentan, Sri Paduka Tri Buana untuk menegasikan sistem riba dan menegakkan sunnah di tanah Melayu. Insya Allah secara istiqomah, wujud 1 Dirham [terbit 2015], 1 Dinar [terbit Juli 2019] dan dalam waktu yang sangat dekat 2 Dinar [Agustus 2019], dan 2 Dirham [Januari 2020] “Waqul jaa-al haqqu wazahaqal baathilu innal baathila kaana zahuuqan” [Hadirkan yang haq maka yang batil hilang, sesungguhnya yang batil pasti akan hilang ; Al Isra ayat 81]

Uang Kertas tercipta karena Hutang

*Hutang itu diciptakan bukan untuk dilunasi*
oleh : Amir Tikwan Raya Siregar (Amir Amirat Sumatera Timur)

Masih banyak yang mengira bahwa utang negara sebesar Rp 5.000 triliun akan dapat dilunasi dengan mengumpulkan uang sebanyak itu. Ketahuilah, meskipun bangsa ini tulus bersama-sama mengumpulkan uang sebesar itu, utang negara tak akan dapat lunas.

Fakta pertama, uang rupiah yang beredar secara nyata tidaklah sebanyak itu. Ketika rakyat menarik uangnya sebanyak itu, perbankan runtuh. Negara runtuh. Sebab uang kertas yang nyata hanya 8% dari uang beredar. Di luar 8% itu adalah gelembung kredit yang tak berdasar.

Fakta kedua, utang negara bukanlah dinyatakan dalam rupiah, tapi dalam dollar. Jadi meskipun uang rupiah akhirnya terkumpul sebanyak yang diperlukan (yang hampir mustahil itu), maka untuk melunasi utang, rupiah yang terkumpul harus ditukar dulu ke dollar.

Dan lagi-lagi, itu tidaklah cukup, dan tidak bisa cukup. Karena ketika uang sebanyak itu dikumpulkan, dan siap ditukarkan pada dollar, maka dollarnya akan naik harga berlipat-lipat, dan persediaan dollar sebanyak itu tidak ada. Sedangkan utang itu hanya boleh dibayar dengan dollar, bukan dengan rupiah. Inilah aturan mainnya. Terimalah kenyataan bahwa utang itu diciptakan bukan untuk dilunasi. Tapi dilembagakan, atau menjadi aturan dasar suatu negara secara tidak tertulis tapi mengikat secara sistemik.

Fakta ketiga, uang kertas bukanlah ukuran harta. Oleh karena itu, ia tidak dapat dijadikan dasar hitungan, apalagi dasar hitungan antar dua mata uang yang sama-sama mengambang. Siapa yang mengendalikan nilai mata uang ini, mereka bebas menentukan jumlah utang Anda. Kendatipun nilai nominalnya sama, tapi nilai tukarnya dikontrol sekehendak hati mereka.

Maka keluarlah dari zona ini. Segera keluar. Cuma itu jalannya. Masyarakat yang terbimbing akan kembali kepada Penguasa Yang Sesungguhnya. Masyarakat yang naif akan dikontrol penguasa palsu, dan alat-alat palsu.

Be free, and resist. MERDEKA!

PERINGATAN: Bila profesor ekonomimu tidak memahami atau mengajarkan ini, segeralah tinggalkan dia, dan belajar saja pada emak-emak di kampung. Mereka lebih paham.

Emas Batangan

Emas batangan adalah jalan penimbunan

Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ (QS. 9: 34-35)

Allah SWT menciptakan emas dan perak sebagai harta yang harus beredar. Tidak boleh hanya disimpan-simpan. Karenanya keduanya  harus digunakan sebagai alat tukar atau uang. Mencetaknya sebagai emas batangan, lazim dikenalsebagai emas LM (Logam Mulia), adalah menjadi jalan penimbunan.

Tak heran, Imam Ghazali mengatakan orang yang menyimpan-nyimpan Dinarnya adalah orang yang tidak bersyukur. Orang yang melebur Dinarnya menjadi perhiasan adalah orang jahat. Di zaman Al Ghazali hidup, tentu saja, tidak ada emas batangan, kini populer sebagai LM itu. Sebab, tujuan dicetaknya LM adalah persis agar emas itu hanya disimpan-simpan, menutup kemungkinannya untuk beredar. Agar beredar LM itu harus dicetak jadi koin Dinar, untuk bertransaksi, lewat perdagangan dan sedekah/zakat.

Wahai Muslim pahamilah. LM lahir karena ulah para bankir. Mereka menukarnya dengan secarik kertas, dan menyatakannya seperti emas, bisa untuk bertransaksi. Itu pengelabuan. Itu KEJAHATAN besar yang diharamkan Allah SWT. Karena itu, gunakanlah Dinar, tukarkan kertasmu, kembalikan kepada para bankir, agar LM yang kini bertumpuk-tumpuk di brankas-brankas mereka bisa kita edarkan. Masuk kantong rakyat. Berpindah dari tangan ke tangan.

Wahai Muslim, pahamilah, ini tindakan mulia. Ini tugas setiap orang beriman. Ini perintah Allah SWT dan Rasulnya SAW.

Perang Melawan Riba

Bagi Muslim menjadi tegas pula, karena riba diharamkan, bahkan diperangi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang menjadi sumber masalah bukanlah pemerintah, melainkan bank. Maka, upaya pembebasan masyarakat dari sistem perbudakan modern ini pun menjadi terang-benderang, harus dimulai dari penghapusan unsur haram dari tata pemerintahan ini, yakni bank, dimulai dari biangnya, yakni bank sentral.

Tentu, kita, masyarakat awam tidak bisa membubarkan bank sentral. Yang bisa kita lakukan adalah mengubah perilaku kita hingga kita tidak memerlukan bank, dan dengan sendirinya institusi ribawi ini musnah. Caranya?

Taati Allah Subhanahu wa Ta'ala, taati Rasul-Nya, Shallallahu 'alaihi wa Sallam, dan para ulil amri. Secara bertahap, tinggalkan uang kertas dan perbankan. Tegakkan muamalah. Berjamaahlah bersama para Amir dan Sultan. Cetak dan edarkan Dinar emas dan Dirham perak, dan bertransaksi-lah dengannya. Tegakkan rukun zakat. Organisasikan pasar-pasar terbuka, tempat masyarakat bisa berjual-beli dengan menggunakan mata uang pilihannya sendiri, utamanya Dinar emas dan Dirham perak.

La ghaliba ilallah

- Amir Zaim Saidi -

Dinar dan Dirham dilihat dari kacamata Hukum Indonesia

Penerapan koin emas Dinar dan koin perak Dirham di Indonesia sepenuhnya legal dan memiliki dasar hukum yang sangat kuat.  Sebagai benda, atau komoditi, koin emas dan koin perak tidak bedanya dengan benda lain yang legal. Hanya koin emas dan koin perak memiliki nilai ekonomi tinggi. Keduanya adalah masuk kategori “barang berharga”. Dalam hal penggunaannya, emas dan perak, secara khusus telah masuk ke dalam satu undang-undang yang mengaturnya.

Undang-undang dimaksud adalah UU no  23  tahun  2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 1 ayat 2 UU no 23 tahun 2011 menyebutkan: _“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.”_

Pasal 2 ayat 4a  menyebutkan: _“Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi: a.  emas, perak, dan logam mulia lainnya.” Pasal 4 ayat 4 menyebutkan: “Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.”_

 Jelaslah UU no 23 tahun 2011 ini memberikan landasan hukum yang sangat kokoh bagi peredaran dan penggunaan kembali koin emas Dinar dan koin perak Dirham. Tanpa kedua koin sunnah ini justru UU Zakat tersebut tidak bisa dijalankan. “Syarat dan tata cara perhitungan zakat mal” yang dimaksud antara lain tentu saja adalah nisab dan haul. Sedangkan nisab  zakat mal telah ditetapkan sebanyak 20 dinar emas atau 200 dirham perak. Itulah yang “sesuai dengan syariat Islam” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 4 ayat 4 di atas.

Dalam kitab Muwatta Imam Malik berkata, “Sunnah yang tidak ada perbedaan pendapat tentangnya di antara  kita  adalah, bahwa zakat diwajibkan pada emas senilai dua puluh dinar, sebagaimana pada (perak) senilai dua ratus dirham.” Inilah nisab zakat yang merupakan konsensus ulama, acuannya adalah Dinar dan Dirham, bukan satuan gram emas dan perak. Ini penting dipahami karena Dinar dan Dirham tidak identik dengan emas dan perak, khususnya sebagai acuan penetapan nisab dan nilai.