bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Senin, 23 September 2019

Otoritas para Sultan

Menghadirkan Dinar dan Dirham adalah kewajiban para Sultan terutama dalam Konteks kehidupan sistem ribawi—yang diharamkan Allah dan Rasulnya—uang kertas yang menipu [selembar kertas yang tak bernilai menjadi sangat bernilai hanya dengan mencetaknya], terbukti merampok [melalui hyper inflasi nilai uang kertas yang semakin anjlok dan anjlok dan akhirnya menjajah dengan sistem perbankan keuangan yang menyebabkan  semua orang terjebak hutang riba. Dinar dan Dirham adalah harta sebenar karena mempunyai nilai intrisik emas dan perak.  Menghadirkannya bukan hanya menjaga harta masyarakat tetapi juga menegasikan sistem ribawi dan menegakkan mumalah.

Tujuan utama beredarnya Dinar dan Dirham adalah menegakkan rukun zakat mal yang runtuh akibat sistem ribawi. Menurut 4 mazhab utama pembayaran zakat mal hanya sah ditunaikan dalam bentuk Dinar dan Dirham. 20 Dinar dan 200 Dirham yang telah disimpan selama setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar ½ Dinar dan 5 Dirham. Selain itu Dinar dan Dirham dipakai juga dalam transaksi bay’a ridha sama ridha, infaq, sadaqah dan mahar.

Inisiasi inilah yang diamalkan Pemangku Adat Bentan, Sri Paduka Tri Buana untuk menegasikan sistem riba dan menegakkan sunnah di tanah Melayu. Insya Allah secara istiqomah, wujud 1 Dirham [terbit 2015], 1 Dinar [terbit Juli 2019] dan dalam waktu yang sangat dekat 2 Dinar [Agustus 2019], dan 2 Dirham [Januari 2020] “Waqul jaa-al haqqu wazahaqal baathilu innal baathila kaana zahuuqan” [Hadirkan yang haq maka yang batil hilang, sesungguhnya yang batil pasti akan hilang ; Al Isra ayat 81]